BPOM Larang Susu Kental Manis Diseduh atau Diminum

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat bahwa susu kental manis (SKM) bukanlah asupan pengganti susu, melainkan hanya sebagai topping atau pelengkap sajian makanan.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang, mengatakan SKM tidak untuk diseduh atau diminum langsung sebagaimana susu pada umumnya. Sebab, fungsi SKM tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
"Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah satu tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," kata Rita dikutip dari ANTARA, Kamis (16/9/2021).
1. SKM digunakan untuk topping makanan bukan diseduh sebagai susu
Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping makanan atau minuman bukan untuk diseduh sebagai susu umumnya. "Sebab, cara konsumsi seperti itu (diseduh) merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah," kata dia.
"Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018, tentang label pangan olahan jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, cokelat, dan lain-lain," kata dia.