Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu (IDN Times/Maya Aulia Aprlianti)
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap selebgram Julia Prastini alias Jule terkait penyalahgunaan narkotika jenis vape etomidate. Jule ditangkap pada 14 September 2026, usai salah satu pemasok di kawasan Jakarta Selatan diintai.
Kasat Res Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, mengatakan, Jule pertama kali ditangkap saat pihaknya melakukan pengintaian terhadap dua pelaku lainnya, yakni RR dan RN yang berjenis kelamin laki-laki.
"Lalu ketika kita melakukan penangkapan, di situ terdapat transaksi maupun bukti pengiriman kepada JP, dan kemudian kita kembangkan kepada JP," kata Michael di Bandara Soetta, Sabtu (19/9/2026).
Michael mengatakan, saat penangkapan, ditemukan empat cartridge di apartemen tersebut. Sebanyak tiga cartridge dalam kondisi kosong sisa pakai dan satu cartridge masih terisi penuh zat etomidate.
Berdasarkan pengakuan Jule, dia baru memakai barang haram tersebut selama tiga minggu dan dibeli dari tersangka RR dan RN.
"Dari pengakuan maupun dari penyelidikan lebih lanjut, penelusuran, JP baru memulai melakukan ini dari kurang lebih dua sampai tiga minggu yang lalu. Baru mencoba," kata dia.