Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pekerja sedang merapikan obat-obatan di salah satu apotek di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)
Pekerja sedang merapikan obat-obatan di salah satu apotek di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan empat obat cair atau sirop yang berbahaya dari dua perusahaan, yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Sebelumnya, BPOM mengumumkan 69 obat sirop yang ditarik izin edarnya karena mengandung etilen glikol dan dietilen glikol. Sehingga, dengan temuan empat sirop lagi, kini terdapat 73 sirop yang dinyatakan berbahaya.

Menanggapi deretan temuan obat sirop berbahaya ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril, meminta agar layanan fasilitas kesehatan menunggu surat edaran terbaru. Sebab, sejumlah obat sirop yang sebelumnya dinyatakan aman, ternyata mengandung zat toksik.

"Tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dan juga di apotek, maka supaya mengikuti edaran dari Kementerian Kesehatan. Jadi saat ini sudah ada 156 ditambah 12 yang benar-benar aman, mohon untuk menunggu surat edaran dari Kementerian Kesehatan," ujar Syahril dalam konferensi pers daring, Rabu (9/11/2022).

1. Obat sirop yang dinyatakan bahaya dilarang diresepkan

ilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk obat yang sudah dinyatakan tidak aman oleh BPOM, Syahril mengimbau agar tidak ada alasan nakes menggunakan atau meresepkan.

"Kalau sudah ditarik dan dilarang itu ya sudah. Tadi malam disampaikan memang CPOBnya (Cara Pembuatan Obat yang Baik) sehingga Badan POM mengambil langkah konservatif. Jadi jangan digunakan lagi," katanya.

2. Dua farmasi produksi obat dengan cemaran EG dan DEG diambang batas aman

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Diketahui, BPOM mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang memproduksi bahan berbahaya dalam produknya. Dua perusahaan itu adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Kepala BPOM, Penny Lukito, pun meminta agar sirop dan obat-obatan dari dua perusahaan farmasi itu ditarik dari peredaran.

“Obat-obat tersebut mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas,” kata Penny dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

3. Daftar empat sirop dinyatakan berbahaya

ilustrasi obat flu berbentuk sirup (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma diketahui memproduksi obat sirop yang mengandung EG dan DEG. Kandungan tersebut tidak memenuhi persyaratan ambang batas aman.

Adapun, ada empat nama obat sirop dari dua industri farmasi tersebut, antara lain:

Citomol (PT Ciubros Farma) 

Citoprim (PT Ciubros Farma) 

Samcodryl (PT Samco Farma) 

Samconal (PT Samco Farma).

Editorial Team