Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Obat Sirop Produksi PT Ciubros dan PT Samco Farma Mengandung EG & DEG

ilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang mengandung bahan berbahaya dalam produknya. Dua perusahaan itu adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Kepala BPOM, Penny Lukito pun meminta agar sirop dan obat-obatan dari dua perusahaan farmasi itu ditarik dari peredaran.

“Obat-obat tersebut mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas,” kata Penny dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

1. Empat obat sirop yang ditarik dari peredaran milik PT CF dan PT SF

ilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma diketahui memproduksi obat sirup yang mengandung EG dan DEG. Kandungan tersebut tidak memenuhi persyaratan ambang batas aman.

Adapun, ada empat nama obat sirup dari dua industri farmasi tersebut. Antara lain:

Citomol (PT Ciubros Farma) 
Citoprim (PT Ciubros Farma) 
Samcodryl (PT Samco Farma) 
Samconal (PT Samco Farma) 

2. Punya kandungan yang sama dengan perusahaan yang izin edarnya dicabut sebelumnya

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito. (youtube.com/Badan POM RI)

Dari hasil penelusuran, ditemukan 2 perusahaan farmasi menggunakan batch pelarut yang sama dengan perusahaan tersebut.

“BPOM melakukan penyelidikan lebih lanjut, di industri parmasi yang kita temukan sebelumnya. Batch pelarut digunakan di industri yang lain yaitu ada dua, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma,” kata Penny Lukito, dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

3. Tidak memenuhi ambang batas aman

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dua perusahaan tersebut pun bernasib sama yakni dikenakan sanksi berupa penarikan obat sirup dan pemusnahan produknya oleh BPOM RI.

"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," kata Penny.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Uji Sukma Medianti
EditorUji Sukma Medianti
Follow Us