Masuk Daftar PPKM Darurat, Pemkab Tulungagung Tunggu Petunjuk Teknis 

Belum tahu alasan masuk daftar PPKM darurat

Tulungagung, IDN Times - Pemkab Tulungagung masih menunggu petunjuk teknis terkait pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Berdasarkan keputusan pemerintah pusat, bersama beberapa daerah lain Tulungagung masuk dalam level 4 PPKM Darurat. Hingga saat ini, pihak Pemkab masih belum tahu pertimbangan Tulungagung masuk dalam penerapan PPKM Darurat. Meskipun terjadi lonjakan kasus, namun ketersediaan BOR masih mencukupi.

1. Masih akan gelar rapat membahas penerapan PPKM darurat

Masuk Daftar PPKM Darurat, Pemkab Tulungagung Tunggu Petunjuk Teknis Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Maryoto Birowo, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menerangkan, pihaknya masih akan melakukan pertemuan bersama sejumlah stakeholder, guna membahas penetapan PPKM Darurat ini. Secara teknis, mereka juga masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Beberapa langkah antisipasi pun sudah disiapkan untuk pelaksanaan PPKM Darurat ini.

“Secara teknis mau dirapatkan lagi. Nantinya seperti apa penerapannya di Tulungagung,” ujarnya, Kamis (01/7/2021).

2. Jaga ketersediaan BOR, tambah tempat isolasi 

Masuk Daftar PPKM Darurat, Pemkab Tulungagung Tunggu Petunjuk Teknis Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Rusunawa UIN Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Penambahan jumlah pasien memang terjadi setiap hari. Bahkan, saat ini jumlah pasien baru lebih banyak dibandingkan yang sembuh. Selain mengandalkan Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) UIN Tulungagung, mereka juga menyiapkan Rusunawa MBR Jepun untuk menjadi tempat isolasi. Sebanyak 10 Puskesmas penyangga juga diaktifkan kembali untuk merawat pasien COVID-19.

“Sesuai ketentuan, BOR di bawah 60 persen. Kami berupaya mencapai itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Tanggapi PPKM Darurat, Walkot Malang: Harusnya Secara Nasional  

3. Terapkan WFH 100 persen

Masuk Daftar PPKM Darurat, Pemkab Tulungagung Tunggu Petunjuk Teknis Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Salah satu konsekuensi diberlakukannya PPKM Darurat ini, Pemkab harus memberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Selain itu, rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) juga harus dibatalkan. PPKM Darurat ini akan dimulai pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari.

“Kami tetap memprioritaskan sektor logistik dan kesehatan. Teknisnya seperti apa, masih akan dirapatkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Tanggapi PPKM Darurat, Walkot Malang: Harusnya Secara Nasional  

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya