Pabrik Senapan Angin Ilegal di Blitar Dibongkar Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Blitar, IDN Times - Sebuah pabrik senapan angin illegal dibongkar oleh Satreskrim Poles Blitar Kota. Pabrik senapan ini merupakan milik Widodo (41), warga Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Lokasi pabrik ini tersembunyi di belakang kandang ayam. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan ratusan pucuk senapan angin ilegal berbagai ukuran siap jual.
1. Sudah beroperasi sejak 5 tahun lalu
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, penggrebekan pabrik senapan ilegal itu dilakukan usai menerima laporan dari masyarakat. Pabrik senapan angin ini diketahui sudah beroperasi sejak 5 tahun terakhir.
Sebanyak 135 pucuk senapan angin siap jual turut diamankan petugas dari lokasi pabrik. Dari hasil pemeriksaan, pemilik pabrik hanya mengantongi izin perdagangan saja dan tidak memiliki izin produksi.
"Yang bersangkutan hanya memiliki izin perdagangan saja, untuk pemesanan dilakukan melalui WhatsApp," ujarnya, Kamis (03/6/2021).
2. Pernah produksi senapan angin dengan kaliber 9 mm
Editor’s picks
Di hadapan petugas, Widodo mengaku kemampuan merakit senapan angin ini diperoleh dari seseorang di wilayah Kecamatan Srengat. Setiap minggunya, pabrik senapan anginnya ini bisa memproduksi hingga 5 pucuk senapan.
Mayoritas senapan angin yang dibuatnya berkaliber 4,5 mm. Meskipun begitu Widodo juga pernah membuat senapan dengan kaliber 9 mm yang dikirimkan ke daerah Sumatera. "Senapan dengan kaliber 9 mm ini sudah sama dengan senjata organik milik TNI/Polri," tuturnya.
Baca Juga: Gerebek Terduga Teroris di Bojonegoro, Densus Sita Senapan dan Panah
3. dijerat pasal berlapis, terancam 20 tahun penjara
Harga yang dipatok untuk sepucuk senapan angin berkisar mulai Rp 1,1 juta- Rp 2,3 juta tergantung model dan kaliber peluru yang diinginkan. Widodo sendiri dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 24 Ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan serta Pasal 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Dor! 8 Senapan Terkuat di Jagat Video Game
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.