Panhis Bawa Masalah Pilwabup Tulungagung ke Ranah Hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Mantan Cawabup Tulungagung nomor urut 2, Panhis Yody Wirawan berniat membawa dugaan kasus kejahatan pemilu ke ranah hukum. Dugaan kasus ini terjadi pada proses pemilihan wakil bupati yang digelar oleh Pansuslih DPRD setempat pekan lalu. Mereka menilai proses pemilihan telah melenceng dari tata tertib yang telah ditetapkan sebelumnya. Proses tersebut dinilai mencederai asas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
1. Proses pilwabup tak sesuai dengan tatib
Ketua DPD Nasdem Tulungagung, Ahmad Djadi menerangkan terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan Pilwabup tersebut. Di antaranya adanya deklarasi lima partai saat rapat paripurna. Selain itu kelima partai juga memandatkan pencoblosan surat suara ke Pansuslih dan suara diberikan ke Cawabup nomor urut 1, Gatut Sunu Wibowo.
"Asas bebas dan rahasianya tidak ada dalam pemilihan tersebut, seharusnya anggota DPRD bebas memilih Cawabupnya," ujarnya, Jumat (24/9/2021).
2. Proses hitung suara juga langgar tatib
Editor’s picks
Dalam proses penghitungan suara juga terdapat kejanggalan. Surat suara ke 29 anggota DPRD dari lima partai yang melakukan deklarasi ini tidak dibuka satu persatu. Suara mereka dianggap utuh dan langsung masuk kolom suara Cawabup. Padahal sesuai tata tertib, setiap surat suara seharusnya dibuka terlebih dahulu untuk melihat keabsahannya. "Kita tidak ada masalah dengan partai politik maupun calon wakil bupatinya, yang kita lakukan ini untuk mencari keadilan," tuturnya.
3. Kirimkan somasi ke Pansuslih namun tak direspon
Sementara itu, kuasa hukum Panhis Yody Wirawan, Heri Sunoto mengatakan pihaknya telah mengirim somasi ke Pansuslih sebanyak dua kali. Namun somasi tersebut tidak pernah mendapatkan tanggapan. Padahal somasi ini hanya berisi permintaan kelengkapan dokumen adminitrasi saja berupa berita acara hasil penghitungan suara dan lainnya. "Dokumen tersebut bukanlah rahasia negara yang harus disembunyikan, itu merupakan dokumen publik yang semua bisa mengakses, tapi mengapa kita tidak mendapatkannya," terangnya.
4. Bawa kasus ke berbagai penegak hukum
Pengurus Badan Hukum DPW Nasdem Jawa Timur ini menerangkan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka akan melaporkan Pansuslih ke beberapa penegak hukum seperti Kepolisian, PTUN, Badan Kehormatan Dewan (BKD) bahkan ke KPK tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Menurutnya apa yang telah terjadi pada proses Pilwabup ini sangat terstruktur. "Kita akan uji peraturan yang dibuat oleh Pansuslih, jika ada gratifikasi kita bawa ke KPK, jika ada unsur perdata kita akan bawa ke PTUN, jika terdapat unsur pidana kita laporkan ke Polisi," pungkasnya.
Baca Juga: Aksi Walk Out Cawabup Warnai Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.