Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Diringkus di Trenggalek

Telah beraksi di 9 kota

Trenggalek, IDN Times - Komplotan curanmor lintas provinsi ditangkap oleh Satreskrim Polres Trenggalek. Mereka adalah Al Mukhlis alias Opik (42) warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Yusron (31) warga Sananwetan, Kota Blitar. Serta Mohammad Saiful (36) warga Desa Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Malang. Komplotan ini menyasar kendaraan roda empat yang diparkir di pinggir jalan. Mereka telah beraksi di puluhan TKP, di wilayah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

1. Beraksi di 33 TKP di 9 Kota dan Kabupaten

Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Diringkus di TrenggalekPelaku curanmor lintas provinsi ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan komplotan ini telah beraksi di 33 TKP, di 9 Kabupaten dan Kota. Dengan rincian di Magelang ada 17 TKP, Kota Kediri 6 TKP, Purworejo 4 TKP, Kabupaten Kediri 1 TKP, Trenggalek 1 TKP, Salatiga 1 TKP, Surakarta 2 TKP, Kulonprogo 1 TKP dan Magetan 1 TKP.

Dalam kasus curanmor ini, tersangka Mukhlis ditangani Polres Trenggalek. Sedangkan Yusron diserahkan ke Polres Purworejo karena memiliki 6 TKP di sana, dan M Saiful diproses di Polres Magelang karena memiliki 17 TKP di sana.

"Pelaku merupakan spesialis curanmor dengan sasaran kendaraan roda empat yang diparkir sembarangan. Total ada 33 TKP, yang tersebar di 9 kabupaten kota," ujarnya, Jumat (25/6/2021).

2. Berawal dari kasus curanmor di Trenggalek

Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Diringkus di TrenggalekPelaku curanmor lintas provinsi ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian mobil pikap di Pasar Subuh, Trenggalek, beberapa waktu lalu. Polisi kemudian melalukan penyelidikan dengan memeriksa saksi maupun sejumlah bukti pendukung. Termasuk CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Mereka kemudian memperoleh petunjuk terkait komplotan pelaku yang membawa kabur mobil pikap tersebut. "Kemudian dari penyelidikan kami menangkap Yusron di Jalan Bendungan Trenggalek, beserta barang bukti mobil Gran Max. Mobil itu hasil curian dari Purworejo," imbuhnya.

3. Dijual Rp 10-12 juta per unit

Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Diringkus di TrenggalekPelaku curanmor lintas provinsi ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain di Malang. Dalam beroperasi mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit. Mereka mengaku melakukan curanmor dengan menggunakan kunci T, obeng serta tang. Dari tiga pelaku yang diamankan, Mukhlis diduga menjadi otak pencurian sekaligus bertugas sebagai eksekutor lapangan. Mobil hasil curian langsung dijual ke pasar gelap dengan harga antara Rp 10-12 juta/unit. "Uangnya dibagi dan digunakan untuk keperluan sehari-hari," pungkasnya.

Baca Juga: Spesialis Motor Petani, Komplotan Pelaku Curanmor Kediri Dibekuk

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya