Jakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta menduga ada tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan pada perusahaan animasi, Brandoville Studio, Menteng, Jakarta Pusat berupa tidak tidak membayar upah lembur.
Kepala Dinas Nakertransgi Jakarta, Hari Nugroho menegaskan bila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan maka tim PPNS akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan.
Untuk langkah tersebut, pihak dinas akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 33 Tahun 2016 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020.
"Bahwa tindakan represif pro justitia dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan apabila perusahaan melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas," tegas Hari dalam keterangan, Selasa (17/9/2024).