Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pembobolan kas BNI Maria Lumowa. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,2 triliun, Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Selain itu, ia juga dihukum mengganti kerugian negara Rp185 miliar. Namun, Maria tak langsung menerima putusan hakim.

"Pikir-pikir dahulu," ujar Maria dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).

Hakim menjelaskan, Maria dan kuasa hukumnya diberi waktu sepekan untuk memikirkan sikap atas vonis ini. Apabila ia dan kuasa hukumnya tak membuat keputusan dalam tujuh hari, hakim menganggap mereka menerima vonis.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Maria hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di