Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus premanisme, Hercules Rosario Marshal, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/3).
Dalam persidangan, Hakim Ketua Rustiono memvonis Hercules hukuman penjara delapan bulan, dipotong masa tahanan atas perkara perusakan dan pendudukan lahan yang dilakukannya.
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," ujar Rustiono di PN Jakarta Barat.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Pentuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Hercules, pidana penjara tiga tahun dipotong masa penahanan.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta masuk pekarangan orang lain," kata Rustiono.