Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akhirnya mengenakan rompi oranye hari ini, Jumat (31/8). Ia akhirnya ditahan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korups (KPK) untuk kali pertama, dengan status sebagai tersangka hari ini.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti. Alex pun berharap proses kasus Idrus bisa bergulir dengan cepat.
"Kami proses 20 hari (penahanan pertama), syukur-syukur dalam satu bulan kami bisa selesaikan berkasnya," ujar Alex ketika memberikan keterangan pers di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jumat (31/8).
Idrus ditahan selama 20 hari di rutan gedung KPK K-4. Lalu, apa harapan KPK terhadap Idrus?