Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Brigjen Lalu Iwan Loloskan SPPG Kalau Beli Ompreng di Perusahaan Afili
Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi saat diwawancari di Kejagung, Kamis (2/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan ditetapkan sebagai tersangka ketujuh kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional pada 30 Juni 2026.
  • LMI diduga mendirikan PT SGI untuk menjual ompreng kepada calon mitra SPPG dengan syarat pembelian agar lolos verifikasi proyek pengadaan.
  • Dari praktik jual beli titik SPPG tersebut, LMI memperoleh keuntungan melawan hukum dan kini ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) jadi tersangka ketujuh kasus tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka Brigjen Lalu dilakukan pada Selasa 30 Juni 2026. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada Badan Gizi Nasional itu diduga terlibat dalam kasus proyek pengadaan dan jual beli titik SPPG.

“Pada awal tahun 2025, LMI meminta (saksi) YCS dan RD mendirikan perusahaan PT SGI dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat makan berupa food tray (ompreng) kepada Calon Mitra SPPG dengan harga yang ditentukan oleh LMI,” kata Syarief di Kejagung, Kamis (2/7/2026).

Brigjen Lalu kemudian meminta izin kepada tersangka Sony Sonjaya untuk dapat melakukan penjualan ompreng kepada Calon Mitra SPPG dengan tujuan agar dapat diloloskan verifikasi.

“Setelah terjadi kesepakatan antara SS dan LMI, lalu LMI mencari Calon Mitra SPPG dengan syarat membeli ompreng dari PT. SGI,” ujar Syarief.

Setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran atas pembelian ompreng kepada PT. SGI, dipastikan akan lolos verifikasi.

“Saksi RD melaporkan informasi pembayaran tersebut kepada LMI, yang kemudian LMI memerintahkan verifikator pada portal MBG untuk melakukan persetujuan mitra SPPG,” kata Syarief.

“Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray (ompreng) tersebut maka LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,” lanjutnya.

Tersangka Brigjen Lalu dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

“Terhadap Tersangka LMI dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article