Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejagung Resmi Banding Putusan Nadiem Makarim

Kejagung Resmi Banding Putusan Nadiem Makarim
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, di Kejagung, Kamis (2/7/2026).. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kejagung resmi mengajukan banding atas putusan 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut jaksa masih menyusun memori banding dan akan menyoroti hal-hal yang belum diakomodasi majelis hakim, termasuk soal status penahanan.
  • Kejagung juga tengah mengkaji kemungkinan pengembangan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, tim penuntut umum menyatakan banding setelah menerima salinan putusan pada Kamis (2/7/2026).

"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari pengadilan tipikor dan pada hari ini, tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang di Kejagung.

Meski mengajukan banding, Anang menegaskan, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Anang belum merinci poin-poin yang akan dimuat dalam memori banding.

Menurut dia, jaksa masih menyusun argumentasi yang akan diajukan ke pengadilan tingkat banding. Dia hanya mengisyaratkan bahwa sejumlah hal yang belum diakomodasi majelis hakim akan menjadi materi keberatan jaksa, termasuk terkait status penahanan terdakwa.

"Nanti yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu akan kita ajukan. Termasuk nanti terkait penahanan seperti apa," ujar dia.

Selain itu, Kejagung masih mempelajari kemungkinan pengembangan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kajian tersebut dilakukan setelah adanya pertimbangan majelis hakim dalam putusan. Saat ditanya apakah penyidikan TPPU nantinya juga akan menelusuri aset milik Nadiem, Anang mengatakan hal itu dimungkinkan apabila instrumen TPPU diterapkan.

"Kalau instrumen TPPU tentunya akan diteruskan nanti ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu," kata dia.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More