Jakarta, IDN Times - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memecat Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemecatan itu dilakukan setelah Andi menjadi tersangka terkait kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
"Bagi APH, karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujar Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dikutip dari laman resmi BRIN, Selasa (30/5/2023).
"Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," lanjutnya.