Jakarta, IDN Times - Anggota Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Bripka Dedy Wiratama, yang membekingi kampung narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (5/6/2026).
Pantauan IDN Times, Dedy berkemeja biru dengan jempol tangan diborgol tiba pukul 15.17 WIB. Dia akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan, pemeriksaan oleh Tim Subdit IV dan Satgas NIC untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan Dedy dalam peredaran narkotika.
“Brimob Bripka Dedy Wiratama yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar akan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya.
Pemeriksaan terhadap Dedy baru dilakukan pihaknya lantaran menunggu proses etik yang berjalan. Dia mengatakan, dari hasil sidang etik Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat yakni membekingi kampung narkoba di Samarinda.
“Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Propam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata dia.
Lewat pemeriksaan itu penyidik akan mendalami peran Dedy dalam aktivitas yang terjadi di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang. Sebab, kawasan itu dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Selain memeriksa yang bersangkutan, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang terhubung dengan jaringan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis alat bukti, serta penelusuran aliran komunikasi dan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba," ucap dia.
