Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bripka Dedy Beking Kampung Narkoba Samarinda Tiba di Bareskrim Polri
Anggota Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Bripka Dedy Wiratama (Tengah). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Bripka Dedy Wiratama, anggota Brimob Polda Kaltim, tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan membekingi kampung narkoba di Samarinda.
  • Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim setelah Dedy divonis pemberhentian tidak dengan hormat karena pelanggaran berat.
  • Penyidik akan mendalami peran Dedy dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
5 Juni 2026

Bripka Dedy Wiratama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 15.17 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan membekingi kampung narkoba di Samarinda.

5 Juni 2026

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Subdit IV dan Satgas NIC guna menindaklanjuti temuan keterlibatan Dedy dalam peredaran narkotika.

5 Juni 2026

Eko menjelaskan bahwa pemeriksaan baru dilakukan setelah sidang etik selesai, di mana Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Kalimantan Timur.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Bripka Dedy Wiratama, anggota Brimob Polda Kalimantan Timur, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatannya dalam membekingi kampung narkoba di Samarinda.
  • Who?
    Bripka Dedy Wiratama diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Brigjen Eko Hadi Santoso.
  • Where?
    Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, setelah sebelumnya aktivitas yang diselidiki terjadi di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.
  • When?
    Dedy tiba di lobi Bareskrim Polri pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 15.17 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan karena hasil sidang etik menyatakan Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat dengan membekingi kampung narkoba dan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
  • How?
    Penyidik menindaklanjuti kasus melalui pemeriksaan saksi, analisis alat bukti, serta penelusuran komunikasi dan transaksi yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang polisi bernama Dedy datang ke kantor polisi besar di Jakarta. Dia dipakai baju biru dan tangannya diborgol. Katanya dia bantu orang jahat jual obat terlarang di Samarinda. Sekarang dia sudah diberhentikan dari pekerjaannya. Polisi lain mau tanya-tanya dia dan cari tahu siapa lagi yang ikut bantu jual obat itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemeriksaan terhadap Bripka Dedy Wiratama menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam menegakkan integritas institusi. Dengan langkah tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat dan pendalaman kasus oleh Bareskrim, Polri memperlihatkan transparansi serta keseriusan dalam memberantas jaringan narkotika, termasuk ketika pelanggaran dilakukan oleh anggotanya sendiri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Bripka Dedy Wiratama, yang membekingi kampung narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (5/6/2026).

Pantauan IDN Times, Dedy berkemeja biru dengan jempol tangan diborgol tiba pukul 15.17 WIB. Dia akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan, pemeriksaan oleh Tim Subdit IV dan Satgas NIC untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan Dedy dalam peredaran narkotika.

“Brimob Bripka Dedy Wiratama yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar akan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya.

Pemeriksaan terhadap Dedy baru dilakukan pihaknya lantaran menunggu proses etik yang berjalan. Dia mengatakan, dari hasil sidang etik Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat yakni membekingi kampung narkoba di Samarinda.

“Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Propam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata dia.

Lewat pemeriksaan itu penyidik akan mendalami peran Dedy dalam aktivitas yang terjadi di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang. Sebab, kawasan itu dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

Selain memeriksa yang bersangkutan, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang terhubung dengan jaringan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

"Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis alat bukti, serta penelusuran aliran komunikasi dan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba," ucap dia.

Editorial Team

Related Article