Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Dedi kemudian memaparkan, ada lima metode hukum yang diterapkan kepolisian untuk menyelesaikan kasus penyalahgunaan narkoba. Pertama, dengan teori penyelesaian absolut.
"Teori penyelesaian absolut itu pelaku pidana dapat dihukum yang sifatnya adalah pembalasan terhadap perbuatan pidananya, sebagai bentuk pertanggungjawaban individu," kata Dedi
Yang Kedua, penyelesaian kasus dengan teori relatif yang sifatnya pencegahan. "Ini yang lebih diutamakan sebelum seseorang melakukan suatu pidana."
Kemudian metode penyelesaian yang ketiga adalah gabungan antara absolut dan relatif. Teori ini dikatakan Dedi diterapkan pada pengedar narkoba yang juga pecandu.
"Teori menekankan bahwa penjatuhan hukuman untuk mempertahankan tata tertib dalam masyarakat dan memperbaiki pribadi masyarakat. Contohnya selain dikenakan hukuman badan bagi pelaku, juga menjalani rehabilitasi bagi pelaku pengedar yang juga sebagai pecandu narkoba," jelas dia.
Metode keempat, dengan teori treatment yaitu penyelesaian berdasarkan surat edaran kabareskrim bahwa penyalahgunaan narkotika tidak harus diselesaikan melalui peradilan pidana. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Kabareskrim Nomor 01/II/2018.
"Merujuk angka 2, huruf b disebutkan bahwa tersangka pengguna narkotika yang tertangkap dengan bukti pemeriksaan urine positif, sedang tidak ada ditemukan barang bukti pada tersangka, itu dapat diterapkan restorative justice," kata Dedi.
Metode yang terakhir adalah dengan perlindungan sosial atau social defence. Metode ini mengintegrasikan individu ke dalam tertib sosial, bukan pemidanaan perbuatannya.
"Ini lebih banyak digunakan dalam hukum adat atau hukum-hukum yang sanksinya adalah denda adat atau denda berupa materiil, yang dibebankan pada pelaku sesuai dengan aspirasi-aspirasi masyarakat pada umumnya," ujarnya.