Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bukber dan Tarawih Tak Dilarang, Anies: Dianjurkan Tetap di Rumah

Anies Baswedan saat menjelaskan lima lapangan bola di Jakarta berstandar FIFA. (youtube.com/AniesBaswedan)

Jakarta, IDN Times - Bulan Ramadan segera tiba. Tahun ini merupakan tahun ketiga masyarakat menjalankan Ramadan di tengah suasana pandemi COVID-19. Meski kasus COVID-19 tengah melandai, namun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta agar warga bisa melakukan ibadah Salat Tarawih dan buka puasa di rumah masing-masing.

“Dengan atau tidak ada pandemi usahakan untuk kerjakan di rumah. Karena kita semua tahu bahwa selalu ada risiko. Karena itu buka puasa juga dianjurkan untuk di rumah. Tapi ini semua kan sifatnya anjuran yah,” terang Anies kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

1. Antisipasi lonjakan kasus COVID-19 pasca Ramadan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Instagram/@Aniesbaswedan)

Lebih lanjut, Anies menerangkan, anjuran ini bukan tanpa alasan. Berkaca pada Ramadan tahun lalu saat gelombang delta merebak, hal ini terjadi karena masyarakat lengah.

“Ingat pengalaman pandemi kemarin? Bahwa penularan itu bisa terjadi kalau kita lengah,” kata pria berusia 52 tahun tersebut.

Untuk itu, Anies meminta masyarakat bersama-sama menjaga agar tidak ada kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan selama bulan suci Ramadan dan pasca lebaran.

2. Anies akan jalani tarawih pertama di rumah

Mutiara Baswedan (nomor dua dari kanan) bersama Anies Baswedan dan keluarga (Dok. Instagram/@Aniesbaswedan)

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini mengatakan, dirinya akan menjalani ibadah tarawih pertama di rumah. Sebab, momen tarawih pertama adalah kesempatan Anies untuk beribadah bersama keluarga.

“Biasanya, kalau tarawih pertama di rumah. Kami mencoba untuk selalu kalau tarawih pertama bersama keluarga. karena sesudah itu biasanya kan saya keliling,” ujarnya.

Adapun, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1443 Hijriyah pada Jumat, 1 April 2022 sore.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Adib mengatakan, sidang isbat akan mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil penghitungan secara astronomis (hisab), dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

3. Didahului dengan penentuan posisi hilal

Ilustrasi pengamatan hilal. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Secara hisab, kata Adib, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Ramadan jatuh pada Jumat, 1 April 2022 M atau bertepatan dengan 29 Syakban 1443 H sekitar pukul 13.24 WIB.

“Pada hari rukyat, 29 Syakban 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 1 derajat 6,78 menit sampai dengan 2 derajat 10,02 menit," kata Adib dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Kamis (31/3/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us