Sleman, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dugaan korupsi usai operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bima Setyawan yanh merupakan adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yakni Gery dan Syifa.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan ada sejumlah bukti yang ditemukan ketika tangkap tangan berlangsung. Antara lain uang Rp3,3 miliar, emas seberat ratusan gram, hingga aset kripto.
"Itu dari beberapa pihak, gitu. Tapi spesifikasinya atau detailnya pihak-pihak siapa apa segala macam ya nanti silakan menghubungi jubir atau ke Deputi Penindakan," ujar Setyo di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo menjelaskan, ada dua klaster dugaan korupsi dalam perkara ini. Pertama mengenai konflik kepentingan dan kedua soal suap.
Berdasarkan gelar perkara, diduga terjadi penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang disalahgunakan.
"Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini," jelasnya.
Ini adalah OTT ke-22 KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, ada 13 kepala daerah dan delapan non-kepala daerah yang kena OTT di tahun 2026.
