KPK Tetapkan 5 Tersangka Usai OTT, Ada Adik Kepala BNPB

KPK menetapkan lima tersangka usai OTT di BNPB, termasuk Kasubdit sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli Bima Setyawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta.
Kelima tersangka telah ditahan di Rutan KPK. Bima Setyawan disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto dan juga tenaga ahli Suharyanto.
Perkara ini mencakup dugaan konflik kepentingan dan suap, dengan indikasi penyalahgunaan Dana Siap Pakai BNPB yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan.
Sleman, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dugaan korupsi usai operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Mereka ialah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setyawan selaku adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setyawan selaku Tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yakni Gery dan Syifa.
"Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo menjelaskan, ada dua klaster dugaan korupsi dalam perkara ini. Pertama mengenai konflik kepentingan dan kedua soal suap.
Berdasarkan gelar perkara, diduga terjadi penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang disalahgunakan.
"Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini," jelasnya.
Diketahui, ini adalah OTT ke-22 KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, ada 13 kepala daerah dan delapan non-krpala daerah yang kena OTT di tahun 2026.



















