Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Selain Grenata, KPK juga memeriksa 22 saksi kasus tersebut dalam sepekan terakhir. Pemeriksaan ini digelar di Kantor Makobrimobda Maluku.
Mereka yang diperiksa adalah Thomas Souissa; Novfy Elkheus Warella; dan Imanuel Arnold Noya yang juga supir Richard Louhenapessy.
Kemudian penyidik juga memeriksa mantan Kepala UKPBJ Kota Ambon Vedya Kuncoro; Kasubag LPSE, Sekretariat Kota Ambon, Anggota Pokja II Yudha Sumantri; mantan Kadis Perindag Pieter Jan Leuwol, dan wiraswasta Fahri Anwar Solihin.
Berikutnya, penyidik juga memeriksa PNS, Hervianto; Branch Manager Indomaret Cabang Kota Ambon Untung Triharyono; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat; Sekpri Walikota Ambon Nungky Yulien Likumahuwa; Kabid PSDA Dinas PUPR Kota Ambon C.I. Chandra Futwembunn; Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Melianus Latuihamallo; dan Kabag Keuangan Kota Ambon Apries Benel Gaspersz.
Lalu, penyidik juga memeriksa Kabid Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon Alexander Hursepuny; PNS Ambon yaitu Dani Hutajulu dan Moddy Passau; notaris Eddy Sucelaw; wiraswasta Nessy Thomas Lewa; Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon Rustam Hayat; dan Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyampaian tersangka RL secara khusus untuk proses perizinan yang diajukan PT AM (Alfamidi) agar diperlancar," ujar Ali.
"Selain itu, dikonfimasi juga terkait dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka RL yang pembeliannya melalui perantaraan beberapa orang kepercayaannya," sambungnya.