Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin telah menyita ribuan sertifikat tanah dari lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya. 

"Masih direkap-rekap, banyak sekali. Bayangin aja sertifikat saja ada 1400. Bayangin saja sertifikat tanah," katanya di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

1. Kejagung berkordinasi dengan BPN hingga OJK untuk menghitung nilai aset yang disita

Ilustrasi pengaduan masalah keuangan di OJK. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Burhanuddin mengatakan, untuk menghitung aset-aset yang disita dari para tersangka, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Yang pasti begini. Ini kan baru, baru mulai kemarin komunikasi. Yang pasti kita akan kejar sampai akhir," katanya.

2. Para tersangka membeli saham dengan cara melawan hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di