AMPB Sebut Janji DPR Akan Sahkan RUU Perampasan Aset Kurang Memuaskan

AMPB menilai target DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026 belum memuaskan dan meminta kepastian lebih konkret.
Koordinator AMPB Supriyono meminta DPR bertemu langsung untuk menyusun serta menyepakati komitmen tertulis, bukan sekadar pernyataan lisan atau keterangan media.
Komisi III DPR menargetkan pengesahan pada Desember 2026, dengan sekitar delapan minggu efektif untuk RDPU, harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, DIM, dan pengesahan.
Jakarta, IDN Times - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok menilai, janji DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset maksimal pada Desember 2026 masih kurang memuaskan.
Botok mengatakan, AMPB menginginkan kepastian yang lebih konkret terkait pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, komitmen tersebut tidak cukup hanya disampaikan melalui media.
"Ya kurang memuaskan. Kalau misalnya itu disahkan sebelum bulan Desember, kita meminta surat pernyataan tertulis dan nanti poin-poinnya harus kita sepakati," ujar Botok saat ditemui sela-sela aksi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Ia mengatakan, AMPB ingin bertemu langsung dengan pihak DPR untuk membahas dan menyepakati poin-poin terkait proses pengesahan RUU Perampasan Aset. Kesepakatan tersebut nantinya harus dituangkan secara tertulis.
Botok menegaskan, AMPB tidak ingin hanya mengandalkan pernyataan lisan ataupun keterangan yang disampaikan anggota DPR kepada media.
"Secara tertulis. Bukan hanya keterangan di media," tegasnya.
Botok meminta DPR tidak sekadar memberikan janji, tetapi membuat komitmen tertulis yang disusun bersama dengan AMPB. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar target pengesahan RUU Perampasan Aset memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dipercepat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menargetkan beleid tersebut dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan, jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang DPR setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu.
"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Habiburokhman menjelaskan, waktu delapan minggu tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Tahapan itu mencakup rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.
Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk menjalani pengesahan tingkat kedua pada Desember 2026.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR telah melakukan penyerapan aspirasi secara intensif dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.
Komisi III disebut telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Karena waktu pembahasan yang tersisa tidak terlalu panjang, dia meminta masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset untuk menyerahkan konsep atau masukan secara tertulis.
"Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," ujarnya.


















