Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Bekasi Ade Kunang Klaim Tak Tahu Rumah Saksi Dibakar
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)
  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengaku tidak tahu soal kabar rumah saksi kasus korupsinya dibakar, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
  • KPK mengonfirmasi adanya intimidasi terhadap saksi dalam kasus Ade Kunang, termasuk pembakaran rumah, dan kini berkoordinasi dengan LPSK untuk perlindungan saksi.
  • Ade Kunang bersama ayahnya dan seorang pihak swasta ditetapkan tersangka OTT KPK, diduga menerima total Rp14,2 miliar dari berbagai pihak melalui perantara keluarga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang angkat bicara perihal kabar ada saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya diintimidasi. Politikus PDI Perjuangan itu mengklaim tak tahu kabar tersebut.

"Rumahnya dibakar? Saya belum dengar," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (8/4/2026) malam.

1. KPK ungkap ada intimidasi kasus Bupati Bekasi Ade Kunang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan adanya intimidasi yang dialami salah satu saksi dalam perkara Bupati Bekasi Ade Kunang. Bahkan, rumah saksi tersebut dibakar orang tak dikenal.

Menyikapi hal ini, KPK berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Harapannya adalah agar saksi mendapatkan perlindungan.

2. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan kena OTT KPK

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Ade Kuswara terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan.

3. Ade Kuswara diduga terima Rp14,2 miliar

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.

Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Editorial Team