KPK Periksa Komisaris Taracon Pratama, Usut Aliran Uang ke Ade Kunang

- KPK memeriksa Komisaris PT Taracon Pratama Indonesia, Reza Reynaldi, terkait dugaan aliran uang kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam kasus suap proyek Pemkab Bekasi.
- Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya H.M. Kunang dan pihak swasta Sarjan ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada Desember 2025.
- Ade Kuswara diduga menerima total Rp14,2 miliar dari berbagai pihak, dengan sebagian dana disalurkan melalui ayahnya dan Rp9,5 miliar berasal dari Sarjan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Taracon Pratama Indonesia, Reza Reynaldi. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap 'Ijon' proyek Pemkab Bekasi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/4/2026).
1. Saksi diperiksa di KPK

Reza Reynaldi diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia dicecar soal aliran uang ke Ade Kuswara.
"Saksi hadir dan didalami terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada Bupati," jelas Budi.
2. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan kena OTT KPK

Ade Kuswara terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 18/ Desember 2025. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan.
3. Ade Kuswara diduga terima Rp14,2 miliar

Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.
Atas perbuatannya, Ade bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.


















