Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bupati Klaten Diduga Suap BPK Jateng Rp400 Juta demi Hapus Temuan
KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka lima dugaan korupsi, termasuk suap kepada BPK Jawa Tengah untuk menghapus temuan kelebihan pembayaran sekitar Rp5 miliar.
  • Dalam pertemuan dengan pejabat BPK, permintaan Rp600 juta dinegosiasikan menjadi Rp400 juta. Meski penyerahan uang tertunda, laporan hasil pemeriksaan Juni 2026 disebut telah menghapus temuan tersebut.
  • Selain Hamenang, KPK menetapkan Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam perkara suap pemeriksaan BPK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dugaan lima kasus korupsi sekaligus. Salah satunya terkait dugaan menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah untuk menghapus temuan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Ahmad Taufik mengatakan klaster ini berawal dari temuan BPK Jateng mengenai kelebihan bayar sekitar Rp5 miliar. Kemudian, Hamenang Wajar bersama Agus Suprapto selaku Inspektur Daerah Kabupaten Klaten bertemu dengan Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Jateng dan Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Jawa Tengah.

"Adapun dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar dimaksud," jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Ahmad Luthfi diduga meminta Rp600 juta. Namun, Hamenang Wajar menyanggupi Rp400 juta.

"ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan 'tolong support kami Rp600 juta'. Tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp400 juta," jelasnya.

Kemudian, Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan, dan Kepala BPKAD Klaten M Himawan Purnomo, melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu, Hamenang Wajar memberi kode 'Amidis' kepada Rizqan dan meminta menyiapkan uang Rp400 juta.

Rizqan sempat bertemu Muhammad Amin Wahyu Uyomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative beserta uang yang diminta. Namun, pemberiannya ditunda karena ada OTT KPK di Muara Enim terkait suap audit BPK.

"Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan telah menghapus temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber," jelasnya.

Selain itu, Hamenang Wajar diduga melakukan empat korupsi lain yakni penerimaan uang sekitar Rp2 miliar tekait pengadaan, penerimaan uang Rp245 juta terkait Tambang Galian C, penerimaan rutin Rp1,8 miliar dari BLUD, BUMD, dan OPD, serta penerimaan upah pungut Rp280 juta dari pejabat BPKAD.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten, Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

Hamenang sebagai penerima suap, upah pungut, galian C dan gratifikasi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b dan tau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 B UU Tipikor.

Sebagai pemberi terkait pemeriksaan BPK, Hamenang whar disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU 2023 tentang KUHP.

Muhammad Amin Wahyu Utomo dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor. Sedangkan Achmad Luthfi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Curated For You

Editorial Team

Related Article