Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bupati Klaten Hamenang Wajar Lakukan 5 Korupsi Sekaligus
KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka setelah OTT, dengan dugaan lima klaster korupsi yang melibatkan suap, fee proyek, tambang, setoran rutin, dan potongan upah pungut.
  • Pada klaster pemeriksaan BPK, Hamenang diduga menyepakati Rp400 juta untuk menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar dalam laporan keuangan Klaten 2025.
  • Selain Hamenang, KPK menetapkan Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dugaan korupsi usai terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK menduga Hamenang Wajar melakukan lima tindak pidana korupsi sekaligus.

"Adapun konstruksi perkara ini terbagi ke dalam lima klaster," jelas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Klaster pertama adalah pemberian uang terkait pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. BPK Jawa Tengah menemukan adanya kelebihan bayar sekitar Rp5 miliar.

Kemudian, Hamenang Wajar bersama Agus Suprapto selaku Inspektur Daerah Kabupaten Klaten bertemu dengan Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Jateng dan Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Jawa Tengah.

"Adapun dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar dimaksud," kata Ahmad Taufik.

Ahmad Luthfi diduga meminta Rp600 juta. Namun, Hamenang Wajar menyanggupi Rp400 juta.

"ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan 'tolong support kami Rp600 juta'. Tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp400 juta," jelasnya.

Lalu, Jaka Purwanto selaku PJ Sekda Klaten, Rizqan Iryawan selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, dan Muhammad Himawan Purnomo selaku Kepala BPKAD Klaten melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu, Hamenang Wajar memberi kode 'Amidis' kepada Rizqan dan meminta menyiapkan uang Rp400 juta.

Rizqan sempat bertemu Muhammad Amin Wahyu Uyomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative beserta uang yang diminta. Namun, pemberiannya ditunda karena ada OTT KPK di Muara Enim terkait suap audit BPK.

"Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan telah menghapus temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber," jelasnya.

Pada klaster kedua, Hamenang Wajar diduga menerima fee dari kontraktor terkait pengadaan senilai lebih dari Rp2 miliar di Klaten. Sebanyak Rp1,9 miliar diterima melalui Rizqan. Uang itu diduga digunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar utang pilkada dan kebutuhan operasional.

Lalu, Hamenang Wajar diduga menerima Rp240 juta dari pihak swasta mealui Bramantya Samuel Rizkiargyanto selaku ajudannya. Uang itu diduga untuk keperluan pribadi.

Hamenang Wajar kembali menerima uang dari pihak swasta. Kali ini melalui Rizqan senilai Rp100 juta. Uang itu juga diduga dipakai untuk kepentingan pribadi Hamenang Wajar.

Pada klaster ketiga, Hamenang Wajar diduga menerima uang Rp245 juta dari Paguyyuban Tambang yang diketuai Legiman. Pemberian itu diduga terkait tambang galian C.

"Selain itu, pihak pengusaha galian c juga diduga memberikan sejumlah uang secara rutin kepada LSM LA (Lindu Aji) yang mencapai Rp2 miliar per bulan," ujarnya.

"Atas temuan tersebut, KPK akan mengkoordinasikannya dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri," lanjutnya.

Pada klaster keempat, Hamenang Wajar diduga mendapat setoran rutin dari BLUD, BUMD, hingga OPD. Sebanyak Rp30 juta per bulan dari PDAM, Rp15-20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha Perseroda, Rp30 juta per bulan dari BPR Klaten, serta Rp15-Rp20 juta dari RSUD Bagas Waras.

Klaster kelima, Hamenang Wajar diduga menerima uang potongan upah pungut yang berasal dari storan pejabat dan pegawai BPKAD sekurang-kurangnya Rp280 juta.

"Di mana pada tahun 2025, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp25-50 juta per triwulan melalui RZI. Sementara pada 2026 HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp70 juta per triwulan melalui RZI," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten, Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

Hamenang sebagai penerima suap, upah pungut, galian C dan gratifikasi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b dan tau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 B UU Tipikor.

Sebagai pemberi terkait pemeriksaan BPK, Hamenang whar disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU 2023 tentang KUHP.

Muhammad Amin Wahyu Utomo dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor. Sedangkan Achmad Luthfi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Curated For You

Editorial Team

Related Article