Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK membuka peluang menjerat Tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos dengan Pasal perintangan penyidikan.
  • KPK belum menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka perintangan penyidikan, karena hal itu adalah wewenang penyidik.
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Paulus Tannos memegang paspor Guinea Bissau dan dua kali mencoba melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos dengan Pasal perintangan penyidikan. Paulus Tannos sempat buron dan kini tengah dalam proses ekstradisi ke Indonesia.

"Berkaca ke beberapa perkara, tentunya ada beberapa mashab atau beberapa pandangan bahwa persangka itu memang secara alamiah akan berusaha merintangi ya, merintangi proses yang dikenakan kepadanya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di