Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos dengan Pasal perintangan penyidikan. Paulus Tannos sempat buron dan kini tengah dalam proses ekstradisi ke Indonesia.
"Berkaca ke beberapa perkara, tentunya ada beberapa mashab atau beberapa pandangan bahwa persangka itu memang secara alamiah akan berusaha merintangi ya, merintangi proses yang dikenakan kepadanya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).