Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Paling Lambat 3 Maret

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan Indonesia punya waktu 45 hari untuk mengekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos dari Singapura.
"Waktu 45 hari adalah waktu untuk kita melengkapi dokumen. Tapi Insyaallah kita tidak akan sampai 45 hari," ujar Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/12025).
"Tapi saya tegaskan bahwa setelah 45 hari tentu proses ini akan berjalan di Pengadilan Singapura. Karena itu kita tunggu setelah dokumennya lengkap," imbuhnya.
Politikus Gerindra itu membenarkan Paulus Tannos sempat berupaya melepaskan kewarganegaraan Indonesia dan telah mengajukan paspor Guinea Bissau. Namun, Paulus masih dianggap Warga Negara Indonesia (WNI) karena Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.
"Bahwa yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat," ujarnya.
"Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," imbuhnya.