Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WNA RRT buron
Konferensi pers pengamanan WNA RRT buron kasus Rp2,2 triliun dan deportasi 27 WNA pelanggar aturan keimigrasian. (Dok. IDN Times/Regina Sofya)

Intinya sih...

  • Buronan kasus keuangan senilai Rp2,2 triliun asal RRT ditangkap di Batam oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian Kemenkumham.

  • Penangkapan dilakukan berdasarkan nota diplomatik dari Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta setelah WZ melarikan diri dari kasus pinjaman korporasi.

  • WZ merupakan mantan direktur utama perusahaan real estate yang diduga terlibat kasus pinjaman korporasi senilai 980 juta yuan atau sekitar Rp2,2 triliun.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Intelijen Keimigrasian Kementerian Hukum (Kemenkum) menangkap seorang buronan kasus keuangan berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WZ, 58 tahun, di kawasan Nagoya, Batam, Kamis, 13 November 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan nota diplomatik dari Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta.

Direktur Intelijen Keimigrasian Agus Waluyo dalam konferensi pers di Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025), menjelaskan tim Imigrasi Batam bergerak setelah menerima informasi pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, dan langsung melakukan pemantauan intensif. WZ ditangkap tanpa perlawanan.

Menurut Direktur Intelijen Keimigrasian Agus Waluyo, WZ merupakan mantan direktur utama sebuah perusahaan Jilin City Tiaksin Real Estate Development Co. Ltd, yang diduga terlibat kasus pinjaman korporasi senilai 980 juta yuan atau sekitar Rp2,2 triliun. Ia melarikan diri setelah gagal melunasi pinjaman dan kemudian masuk daftar buronan pemerintah Tiongkok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menjelaskan kepolisian China tidak memberikan rincian jelas mengenai mekanisme penipuan yang dilakukan pelaku.

“Terkait mekanisme penipuan secara detail, kami tidak terinfo dari pihak kepolisian China, hanya sebuah nota diplomatik nama yang bersangkutan dan identitas yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan, termasuk kategori kejahatan keuangan dan sudah dimasukkan ke daftar orang pencarian di RRT,” ujar Hajar.

Catatan keimigrasian menunjukkan WZ berpindah-pindah negara di Asia sejak Agustus 2025, lalu masuk ke Indonesia melalui skema visa on arrival pada 7 Oktober hingga menetap di Batam.

“Saat ini WZ sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan imigrasi telah berkoordinasi dengan perwakilan negara asal WZ untuk memproses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus.

Editorial Team