Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan keras atas rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengumumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November dengan menggunakan indeks tertentu 0,2 sampai 0,7. Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya merugikan buruh, tetapi juga bertentangan dengan arah kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan daya beli masyarakat.
“Kami menolak keras kenaikan UMP dan UMK 2026 dengan indeks tertentu 0,2 sampai 0,7 yang dipaksakan Menaker. Kebijakan seperti ini jelas mengabaikan harapan buruh dan bahkan melawan kebijakan Presiden Prabowo yang ingin daya beli masyarakat naik,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Iqbal meminta, Prabowo mempertimbangkan mengganti Menaker, Yassierli jika tetap memaksakan formula kenaikan upah rendah dan hanya mengikuti kemauan pengusaha tanpa mempertimbangkan aspirasi buruh.
“Kalau Menaker hanya menjadi corong pengusaha dan tidak mengikuti garis Presiden, lebih baik diganti saja,” ujarnya. Partai Buruh dan KSPI menegaskan bahwa Mogok Nasional 5 juta buruh akan tetap dipersiapkan bila Menaker mengumumkan kenaikan upah minimum yang hanya berkisar 3,5 sampai di bawah 6 persen. “Kami menolak usulan Menaker dan Apindo. Bila dipaksakan, Mogok Nasional akan digelar. Buruh tidak akan diam saat kebijakan merugikan mereka dan bertentangan dengan arahan Presiden,” ucap Iqbal.
