Diskusi dengan Perwakilan Buruh, Wamenaker Bahas Formula Baru UMP

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor membahas formulai baru penetapan upah minimum 2026 bersama dengan pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja/serikat buruh tingkat perusahaan, Jumat (31/10/2025).
Afriansyah mengatakan, pemerintah tengah merancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah agar mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Adapun upah minimum 2026 rencananya bakal diumumkan pada 21 November mendatang.
“Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi,” kata Afriansyah.
1. Percepatan penyusunan PKB

Upaya penyempurnaan kebijakan pengupahan ini juga sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan.
Oleh karena itu, Afriansyah mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan sebagai instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
"PKB bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha," kata dia.
2. Hubungan Industrial Pancasila

Lebih lanjut Afrainsyah menegaskan, nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila (HIP) harus menjadi roh dalam setiap relasi kerja. Prinsip gotong royong, kesetaraan, dan, kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024.
Beleid tersebut dinilai Afrainsyah sebagai fondasi utama dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan produktif.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga memperkuat peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di tingkat perusahaan sebagai forum komunikasi yang efektif.
Melalui Gugus Tugas Bipartit Peningkatan Produktivitas, diharapkan setiap perusahaan dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis dan berdaya saing.
“Produktivitas dan harmoni industrial adalah dua sisi mata uang yang harus tumbuh seiring,” ujar Afriansyah.
3. Buruh tuntut kenaikan upah minimum 2026 10,5 persen

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut upah minimum naik 8,5 sampai 10,5 persen. Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan, dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL.) Selain itu, keputusan MK menyebutkan upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.
“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh gubernur pada bulan November,” ujar Said Iqbal.
Litbang Partai Buruh dan KSPI sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut:
Pertama, akumulasi nilai inflassi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen.
Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen.
Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4
“Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," kata Said.



















