Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemnaker Luncurkan Lapor Menaker, Bisa Adukan Masalah K3 hingga Magang

IMG-20251112-WA0023.jpg
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker. (Dok/Istimewa).
Intinya sih...
  • Berbagai laporan yang diterima akan ditindaklanjuti
  • Buka akses informasi untuk masyarakat terkait masalah ketenagakerjaan
  • Semua laporan memiliki SOP cara penanganannya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meluncurkan layanan Lapor Menaker yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi, keluhan, maupun pengaduan terkait norma kerja, termasuk norma K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), membangun hubungan industrial yang harmonis, serta berbagai permasalahan lain di sektor ketenagakerjaan.

Layanan ini juga dapat melaporkan permasalahan yang terjadi pada program Magang Siap Kerja yang saat ini dijalankan pemerintah.

“Ketika ada penyelewengan atau hal-hal yang perlu segera kami tindak lanjuti, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kanal informasi Lapor Menaker ini secara optimal,” ujarnya dalam konferensi pers peluncuran Lapor Menaker di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

1. Berbagai laporan yang diterima akan ditindaklanjuti

0011d85c-f410-4361-80a4-d4616b44a605.jpeg
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan komitmennya untuk mengubah paradigma peran Inspektorat Jenderal (Itjen) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. (Dok. Kemnaker)

Sebelum resmi diluncurkan, Kementerian Ketenagakerjaan lebih dulu melakukan uji coba. Dalam waktu satu minggu, Yassierli menerima sekitar 600 laporan pengaduan, di mana mayoritas laporan berkaitan dengan pengupahan, jaminan sosial, dan sejumlah persoalan ketenagakerjaan lainnya.

“Banyak laporan yang berkaitan dengan pengupahan dan jaminan sosial. Sebagian besar berasal dari pekerja,” ucapnya.

Ia memastikan seluruh laporan yang diterima akan ditindaklanjuti. Laporan yang menjadi domain langsung akan ditangani di tingkat kementerian bersama pengawas ketenagakerjaan. Sementara itu, laporan lainnya akan diteruskan kepada kepala dinas di tingkat provinsi, kota, atau kabupaten, serta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

Yassierli menegaskan, identitas para pelapor akan dijaga kerahasiaannya. Oleh karena itu, ia berharap laporan yang disampaikan melalui laman lapormenaker.kemnaker.go.id

2. Buka akses informasi untuk masyarakat terkait masalah ketenagakerjaan

ilustrasi pekerja konstruksi (pexels.com/Rodolfo Quirós)
ilustrasi pekerja konstruksi (pexels.com/Rodolfo Quirós)

Kementerian Ketenagakerjaan pun dapat meneruskan aduan masyarakat ke desk ketenagakerjaan Polri maupun ke kementerian/lembaga (K/L) terkait.

“Ini tentu merupakan upaya kami untuk membuka akses informasi dari masyarakat. Selama ini ada yang mengadu lewat Instagram atau kanal lain yang sulit kami deteksi. Kami berharap semua saluran tersebut kini bisa terintegrasi dalam Lapor Menaker,” tutur Yassierli.

3. Semua laporan memiliki SOP cara penanganannya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Gelar Konferensi Pers soal UMP 2025. (Dok/Istimewa).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Gelar Konferensi Pers soal UMP 2025. (Dok/Istimewa).

Yassierli menjelaskan, tidak semua laporan yang masuk melalui kanal Lapor Menaker akan langsung berujung pada tindakan hukum atau penindakan. Ia menjelaskan, setiap laporan akan ditangani sesuai dengan jenis permasalahan dan mekanisme yang berlaku.

“Belum tentu ujungnya penindakan, ya. Jadi ada beberapa hal yang sifatnya administratif atau teknis,” ujar Yassierli.

Ia mencontohkan, jika laporan berkaitan dengan kesalahan sistem informasi atau gangguan teknis, maka penanganannya bisa dilakukan dengan meneruskan laporan tersebut ke instansi terkait, seperti BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau isunya terkait PHK, tentu kami akan menurunkan mediator. Sedangkan bila menyangkut pelanggaran norma kerja, maka pengawas ketenagakerjaan yang akan turun ke lapangan,” ujarnya.

Yassierli menambahkan, setiap kasus memiliki tahapan penanganan tersendiri. Untuk kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), misalnya, perlu dilihat terlebih dahulu apakah pekerja yang di-PHK menerima keputusan tersebut atau tidak.

“Kalau yang di-PHK tidak menerima, di situlah mediator kami akan turun. Tapi kalau terkait norma, baru pengawas yang turun. Jadi sudah ada SOP-nya,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

BSI Kantongi Izin Jasa Simpanan Emas, Kini Miliki Tiga Layanan Bullion

12 Nov 2025, 17:45 WIBBusiness