Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Camping Remaja Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan Paksa
Kegiatan camping remaja dan anak-anak di Karanganyar. (Dok. Ahmadiyah Indonesia)
  • Kegiatan camping remaja Ahmadiyah di Karanganyar dibubarkan paksa pada malam pertama setelah mendapat tekanan dari Forum Ukhuwah Islam Solo Raya terkait perbedaan keyakinan peserta.
  • Ratusan anak dan remaja peserta kegiatan bertema perdamaian itu terdampak pembubaran, yang dinilai mencederai hak konstitusional warga untuk berkumpul dan beraktivitas secara damai.
  • Pihak penyelenggara menyerukan pentingnya dialog, toleransi, serta perlindungan hukum tanpa diskriminasi agar ruang pembinaan generasi muda tetap aman dan inklusif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kegiatan camping remaja dan anak-anak di Karanganyar, Solo, Jawa Tengah, dibubarkan pada Jumat (5/6/2026) malam setelah mendapat tekanan dari kelompok yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Islam Solo Raya.

Sekretaris Pers Jemaat Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana mengatakan, pembubaran dilakukan di lokasi kegiatan dengan disaksikan ratusan aparat kepolisian yang berada di area acara.

Agenda camping yang semula dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 5 hingga 7 Juni 2026, dihentikan pada malam pertama sekitar pukul 21.00 WIB. Penyelenggara menyebut kegiatan dihentikan karena tidak adanya jaminan perlindungan keamanan untuk kelanjutan acara.

"Pihak Ormas Forum Ukhuwah Islam Solo Raya  dalam surat pemberitahuan demonstrasi kepada pihak kepolisian dan orasinya beralasan menekan  pembubaran acara camping tersebut karena soal perbedaan keyakinan para peserta camping yang sebagian besar dari kelompok Muslim Ahmadiyah," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).

1. Kegiatan bertema perdamaian dihentikan di hari pertama

ilustrasi perdamaian (unsplash.com/Road Ahead)

Kegiatan tersebut mengusung tema “Nabi Muhammad SAW Pembawa Damai” dan diisi berbagai agenda pembinaan generasi muda, seperti olahraga trekking, permainan tradisional, pendidikan moral, serta penguatan nilai persatuan dan perdamaian.

Forum Ukhuwah Islam Solo Raya, melalui surat pemberitahuan aksi kepada kepolisian dan penyampaian aspirasi di lapangan, menyebut keberatan terhadap kegiatan itu berkaitan dengan latar belakang keyakinan sebagian peserta yang berasal dari kelompok Muslim Ahmadiyah.

Yendra menyebut, pembubaran kegiatan tersebut membuat agenda yang membawa tema perdamaian dan pembinaan generasi muda tidak dapat dilanjutkan sesuai rencana.

"Tindakan tersebut juga mencederai hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan melakukan kegiatan secara damai sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya.

2. Diikuti ratusan peserta dari kalangan remaja dan anak-anak

Kegiatan camping remaja dan anak-anak di Karanganyar. (Dok. Ahmadiyah Indonesia)

Kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta dari kalangan remaja dan anak-anak. Penyelenggara menyebut penghentian acara berdampak terhadap peserta yang telah mengikuti rangkaian kegiatan sejak hari pertama.

Penyelenggara juga menyampaikan Muslim Ahmadiyah merupakan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang memiliki badan hukum di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor J.A.5/23/13 tertanggal 13 Maret 1953 dan disebut telah diperbarui oleh Kementerian Hukum pada September 2025.

"Pembubaran kegiatan yang diikuti ratusan remaja dan anak-anak ini berpotensi menimbulkan trauma psikologis, rasa takut, serta ketidakpercayaan generasi mudaIndonesia terhadap perlindungan hukum dan aparat keamanan yang seharusnya hadir menjamin keamanan seluruh warga negara tanpa diskriminasi," paparnya.

3. Seruan jaga dialog dan perlindungan hak warga

ilustrasi dialogue coach (unsplash.com/@linkedinsalesnavigator)

Yendra menyerukan pentingnya mengedepankan dialog, toleransi, dan penghormatan terhadap perbedaan. Mereka juga meminta seluruh pihak menghindari tindakan intimidasi dan mendorong perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Selain itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional serta menjaga keamanan masyarakat tanpa keberpihakan agar ruang pembinaan generasi muda tetap dapat berlangsung dengan aman.

"Generasi muda Indonesia membutuhkan ruang yang aman untuk belajar tentang persatuan, moralitas, perdamaian, dan masa depan bangsa. Jangan biarkan tindakan intoleransi merusak optimisme anak-anak dan remaja terhadap masa depan Indonesia yang damai, adil, dan menjunjung tinggi hukum," kata dia.

Editorial Team

Related Article