Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Capim KPK Johanis Tanak tak setuju dengan penggunaan perampasan aset. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Calo Pimpinan KPK Johanis Tanak akan menghapus metode penindakan melalui sistem OTT jika terpilih sebagai pimpinan KPK
  • Ia juga tak setuju dengan penggunaan diksi perampasan dalam RUU Perampasan Aset

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai, operasi tangkap tangan tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Pandangan itu disampaikan Johanis Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK yang baru di Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 

Editorial Team

Tonton lebih seru di