Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, soal pengawasan dan penegakan protokol kesehatan (prokes) ketat, terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk wilayah Indonesia.
Komitmen tersebut diwujudkan Kapolri, dengan meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Platform itu merupakan komitmen Korps Bhayangkara, yang merupakan representasi kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari transmisi penyebaran varian COVID-19, salah satunya Omicron.
"Aplikasi ini merupakan bagian tindak lanjut kami melaksanakan arahan Bapak Presiden Joko Widodo, untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat, khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali, dan harus melakukan proses karantina sebagaimana diatur," kata Sigit di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (6/1/2022).
Launching ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan, Kasum TNI Letjen Eko Margiyono, BNPB, Kemehub, Bea dan Cukai, serta Kemenkumham.