Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
CEK FAKTA: 28 Maret 2026 Pemerintah Menonaktifkan Semua Medsos?
Unggahan yang salah soal penonaktifan media sosial pada 28 Maret 2026 (Dok/Tangkapan Layar TikTok)
  • Pemerintah tidak akan menonaktifkan seluruh media sosial pada 28 Maret 2026; klaim tersebut terbukti hoaks setelah ditelusuri oleh IDN Times.
  • Kebijakan yang berlaku hanya menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
  • Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari ancaman digital seperti konten negatif dan kecanduan, tanpa menutup akses media sosial bagi pengguna dewasa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan di akun Instagram menyebut pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menonaktifkan sejumlah media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube mulai 28 Maret 2026.

Narasi tersebut beredar luas di media sosial dan memunculkan kekhawatiran platform media sosial akan ditutup secara nasional. Dalam sejumlah unggahan yang ditelusuri IDN Times di aplikasi TikTok, muncul beberapa narasi soal penonaktifan media sosial. Apakah benar kabar tersebut? Berikut hasil cek faktanya.

1. Pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun

Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)

Berdasarkan penelusuran regulasi resmi dari pemerintah, kebijakan yang berlaku bukanlah penutupan media sosial. Aturan yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Melalui regulasi tersebut, pemerintah mengatur perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi.

2. Kebijakan tersebut tidak menutup atau mematikan layanan media sosial

Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan implementasi kebijakan akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun.

"Tahap implementasi dimulai 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan. Dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox," kata dia lewat keterangan resmi, Jumat, 6 Maret 2026.

Artinya, kebijakan tersebut tidak menutup atau mematikan layanan media sosial secara keseluruhan. Platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram tetap dapat digunakan oleh pengguna yang memenuhi batas usia yang ditetapkan.

3. Kebijakan ini dikeluarkan karena meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital

Infografis: Kerangka Perlindungan Anak dalam PP Tunas. (IDN Times/Dhana Kencana)

Meutya menjelaskan kebijakan tersebut dikeluarkan karena meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi, hingga risiko kecanduan platform digital.

"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," kata dia.

Dengan demikian, unggahan yang menyebut pemerintah akan menonaktifkan seluruh media sosial pada 28 Maret 2026 adalah keliru. Kebijakan yang berlaku hanya menyasar penonaktifan akun milik anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Editorial Team