Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan di akun Instagram menyebut pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menonaktifkan sejumlah media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube mulai 28 Maret 2026.
Narasi tersebut beredar luas di media sosial dan memunculkan kekhawatiran platform media sosial akan ditutup secara nasional. Dalam sejumlah unggahan yang ditelusuri IDN Times di aplikasi TikTok, muncul beberapa narasi soal penonaktifan media sosial. Apakah benar kabar tersebut? Berikut hasil cek faktanya.
