Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[CEk FAKTA] Benarkah Indonesia Punya Dana Rp11 Triliun di Luar Negeri?

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo kabarnya pernah menyatakan Indonesia memiliki dana Rp 11 ribu triliun di luar negeri. Kabar ini beredar viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

"Alhamdulillah, pemerintah rupanya memiliki uang simpanannya di luar negeri 11 ribu trilyun, mudah2an di tarik untuk mengatasi wabah, bantuan sosial masyarakat, pembangunan infrastruktur dll," demikian narasi yang berkembang di media sosial.

Kemenkominfo menyatakan isu tersebut hoaks. Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan uang Rp11 ribu triliun itu merupakan aset yang dimiliki WNI di luar negeri.

1. Fakta di balik pernyataan Jokowi soal Rp 11 ribu triliun

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jokowi memang pernah menyatakan ada uang Rp11 ribu triliun di luar negeri. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi pada 5 Desember 2016 saat berbicara dalam acara sosialisasi amnesti pajak atau "tax amnesty" di Balikpapan.

"Ini ada Rp11 ribu triliun, bayangkan. Ngapain kita harus narik uang negara lain, uang kita sendiri ada, hanya mau atau tidak mau uang itu kita bawa ke dalam, tapi memang saratnya harus kita punyai agar yang memiliki uang merasa nyaman membawa uangnya masuk," kata Jokowi seperti dikutip dari ANTARA.

Saat itu Jokowi menjelaskan mengenai periode I program tax amnesty yang repatriasinya Rp143 triliun. Menurutnya, angka tersebut sangat kecil.

"Buat saya masih kurang, masih ada uang yang besar di luar negeri," ucapnya.

2. Tiga lapisan tarif dalam program tax amnesty jilid I

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian, dalam hal lapisan tarif, jika mengacu kepada Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, maka pemerintah menerapkan tiga lapisan tarif saat menggelar tax amnesty jilid I lima tahun silam.

Periode I, yakni pada 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016 dengan tarif tebusan dua persen untuk deklarasi dalam negeri dan empat persen untuk deklarasi luar negeri.

Kemudian periode II pada 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan tiga persen untuk deklarasi dalam negeri dan enam persen untuk deklarasi luar negeri.

Berikutnya periode III, yakni pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan lima persen untuk deklarasi dalam negeri dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri.

3. Pemerintah rencanakan tax amnesty jilid II

Lapisan tarif PPh orang pribadi. (IDN Times/Devin Adrian)

Demi memaksimalkan penerimaan perpajakan 2022, pemerintah berencana kembali menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Namun, sampai saat ini pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum mengungkapkan secara gamblang tentang rencana tersebut.

Kendati demikian, ada sedikit titik terang mengenai skema tax amnesty jilid II setelah hal tersebut terlihat pada materi paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang disampaikan di depan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam rapat kerja, Senin (31/5/2021).

Dalam materi paparan tersebut ada dua macam skema yang mungkin digunakan dalam tax amnesty jilid II mendatang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us