Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sementara, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin juga menanggapi soal munculnya usul agar lembaga KPU dan Bawaslu diubah menjadi lembaga adhoc. Menurut dia KPU patuh pada aturan perundangan.
"Itu kan wacana yang muncul pasca-pelaksanaan pemilu pilkada, mari kita sama-sama memposisikan diskursus ini untuk kemudian kita pilih yang terbaik, dan harus dorong masuk dalam aturan perundang-undangan," ucap dia.
Afif menegaskan, KPU sebagai lembaga negara akan mengikuti apapun ketentuan yang diatur dalam undang-undang (UU).
"Intinya dari sisi kami sebagai penyelenggarakan pada saatnya akan melaksanakan apa yang ada dalam undang-undang, dalam aturan," tegasnya.
Ia mengimbau agar berbagai usul yang muncul di permukaan publik harus dikaji lebih lanjut.
"Jadi hal-hal baik, engineering rekayasa pemilu yang ideal itu jangan sampai menguap di diskursus saja, tetapi bagaimana yang terbaik berdasarkan kajian, kemudian masuk dalam rencana perubahan undang-undang," tutur Afif.
Diketahui, usulan KPU dan Bawaslu jadi lembaga adhoc sempat dilontarkan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Daulay. Menurutnya, perubahan status penyelanggara pemilu itu perlu dilakukan untuk menghemat anggaran. Terlebih ketika tidak sedang berada pada tahun-tahun pemilu.
"Jadi kita sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan," ucap Saleh saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024.
Dengan demikian dapat disimpulkan kabar yang menyatakan KPU dan Bawaslu akan menjadi lembaga adhoc tidak benar alias hoaks. DPR dan pemerintah belum membahas wacana ini.