Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Dua lembaga penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diusulkan menjadi lembaga adhoc.

Adhoc sendiri artinya jajaran yang ditunjuk hanya ditugaskan dalam jangka waktu yang lebih pendek atau tidak permanen. Contoh sederhana badan adhoc pemilu ialah PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih. 

Usulan tersebut juga jadi pembahasan hangat warganet di jejaring media sosial.

"Semua pilkada pasti ada pelanggaran. Berani bilang tidak ada? @bawaslu_RI dan @KPU_ID tiada nilai manfaat bagi ritual demokrasi 5 tahunan. Hanya habiskan anggaran. Jadikan kedua lembaga tersebut sebagai lembaga adhoc," cuit salah satu warganet.

Lantas benarkah KPU dan Bawaslu akan jadi lembaga adhoc?

1. Komisi II ungkap hanya KPU dan Bawaslu daerah yang jadi adhoc

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan, khusus di tingkat pusat, kedua lembaga penyelenggara pemilu itu tidak akan berubah menjadi adhoc. Jika usulan itu terealisasi, yang bakal menjadi lembaga ad hoc hanya penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Politisi NasDem itu menyampaikan, KPU dan Bawaslu tingkat pusat punya peran penting, sehingga harus menjadi lembaga permanen, bukan adhoc.

Penyelanggara pemilu di tingkat pusat sebagai pihak yang mengkoordinasikan tahapan pemungutan suara.

"Tafsir soal adhoc tidak adhoc itu kan tafsir yang kita buat untuk level provinsi, kabupaten, kota," ujar Rifqinizamy saat ditemui di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

"Kalau (KPU dan Bawaslu pusat) RI saya kira, kita akan tetap permanenkan karena tugas KPU RI tentu bukan hanya soal menyelenggarakan tapi juga mengevaluasi, koordinasi, termasuk juga membangun regulasi, pada level PKPU dan Perbawaslu itu kan adanya di RI," lanjut dia.

2. Belum dibahas secara resmi di DPR RI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski begitu, pria yang akrab dipanggil Rifqi ini memastikan, belum ada pembahasan lebih lanjut di DPR soal wacana diubahnya KPU dan Bawaslu jadi lembaga adhoc.

Sejauh ini, kata dia, baru beberapa fraksi di DPR yang mengusulkan wacana tersebut.

"Belum ada pembahasan apapun, ada satu sampai dua fraksi yang menyampaikan, tapi bukan sikap redmi karena prosesnya belum berjalan sejauh itu. Jadi kalau saya nanti ngomong takutnya terlalu prematur dan justru menimbulkan kegelisahan yang tidak perlu," imbuh dia.

3. Ketua KPU ungkap perlu ada kajian lebih lanjut

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin juga menanggapi soal munculnya usul agar lembaga KPU dan Bawaslu diubah menjadi lembaga adhoc. Menurut dia KPU patuh pada aturan perundangan.

"Itu kan wacana yang muncul pasca-pelaksanaan pemilu pilkada, mari kita sama-sama memposisikan diskursus ini untuk kemudian kita pilih yang terbaik, dan harus dorong masuk dalam aturan perundang-undangan," ucap dia.

Afif menegaskan, KPU sebagai lembaga negara akan mengikuti apapun ketentuan yang diatur dalam undang-undang (UU).

"Intinya dari sisi kami sebagai penyelenggarakan pada saatnya akan melaksanakan apa yang ada dalam undang-undang, dalam aturan," tegasnya.

Ia mengimbau agar berbagai usul yang muncul di permukaan publik harus dikaji lebih lanjut.

"Jadi hal-hal baik, engineering rekayasa pemilu yang ideal itu jangan sampai menguap di diskursus saja, tetapi bagaimana yang terbaik berdasarkan kajian, kemudian masuk dalam rencana perubahan undang-undang," tutur Afif.

Diketahui, usulan KPU dan Bawaslu jadi lembaga adhoc sempat dilontarkan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Daulay. Menurutnya, perubahan status penyelanggara pemilu itu perlu dilakukan untuk menghemat anggaran. Terlebih ketika tidak sedang berada pada tahun-tahun pemilu.

"Jadi kita sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan," ucap Saleh saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024.

Dengan demikian dapat disimpulkan kabar yang menyatakan KPU dan Bawaslu akan menjadi lembaga adhoc tidak benar alias hoaks. DPR dan pemerintah belum membahas wacana ini. 

Editorial Team