Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aktivitas penambangan pasir laut di perairan Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Aktivitas penambangan pasir laut di perairan Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Intinya sih...

  • MA melarang ekspor pasir laut karena bertentangan dengan UU.

  • MA nilai aturan soal penjualan pasir laut terburu-buru.

  • Menteri Kelautan dan Perikanan akan patuhi putusan MA.

Jakarta, IDN Times - Santer beredar di media sosial narasi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Artinya MA melarang ekspor pasir laut. PP itu dikeluarkan di akhir kepemimpinan Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo.

Ketika aturan itu dirilis pada September 2024 lalu menuai protes dari banyak pihak. Apalagi ketika itu diduga PP tersebut dirilis untuk melegalkan penjualan pasir ke Singapura yang marak terjadi.

Benarkah MA melarang ekspor pasir laut?

1. MA larang ekspor pasir laut karena bertentangan dengan UU

Gedung Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id)

Putusan MA soal larangan ekspor pasir laut tertulis di dalam salinan putusan nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025 lalu. Majelis hakim kemudian memerintahkan termohon yaitu presiden untuk mencabut PP nomor 26/2023.

Salah satu pertimbangan hakim agung yakni PP hasil sedimentasi di laut bertentangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Kelautan. "Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 56 UU Kelautan," ujar majelis hakim seperti dikutip pada Jumat (27/6/2025).

"Dan karenanya tidak berlaku untuk umum," demikian isi PP tersebut.

Selain itu PP nomor 26 tahun 2023 dibentuk tanpa dasar perintah dari undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang. Pasal 56 UU Kelautan juga tidak mengatur mengenai penambangan pasir laut untuk kemudian dijual. Menurut MA, penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud pasal 56 UU Kelautan.

2. MA nilai aturan soal penjualan pasir laut terburu-buru

Penambangan pasir laut ilegal di wilayah Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Lebih lanjut, hakim MA menilai pengelolaan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian. Penjualan pasir itu dapat mereduksi kebijakan optimalisasi pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang bersifat non komersial.

"Kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut," kata hakim.

Maka, hakim agung mengabulkan gugatan terhadap PP tahun 2023 tersebut. "Sehingga permohonan keberatan hak uji materiil a quo patut dikabulkan dan teradap objek permohonan beralasan untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," imbuhnya.

Pemohon terhadap PP tersebut merupakan seorang dosen yakni Muhammad Taufiq. Ia sebelumya mengajukan hak uji materiil terhadap pasal 10 ayat (2), pasal 10 ayat (3) dan pasal 10 ayat 4 PP 26/2023. Dalam gugatan ini termohon yakni presiden.

3. Menteri Kelautan dan Perikanan akan patuhi putusan MA

Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono (instagram.com/swtrenggono)

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, ia membenarkan sudah mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) itu. Tetapi, ia mengaku belum membaca amar atau salinan lengkap putusan MA tersebut.

"Kalau itu (putusan MA), kita kan harus patuhi," ujar Trenggono di kantor KKP pada Kamis (26/6/2025).

Ia menyebut segera menggelar rapat koordinasi dengan kementerian terkait. "Iya pastilah (akan rapat). Kami pasti mau mematuhi hukum. Ya itu putusan MA," imbuhnya.

Kesimpulan: putusan MA soal pelarangan ekspor pasir laut adalah fakta.

Editorial Team