Jakarta, IDN Times – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan perlindungan dan pendampingan kepada tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban kekerasan oleh pemberi kerja mereka di Johor, Malaysia.
KJRI Johor Bahru Ungkap Kronologi 3 WNI Disiksa Majikan di Malaysia

- Tiga WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor diduga mengalami kekerasan dari majikan, terungkap setelah salah satu korban melapor ke layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru.
- Ketiga korban diketahui bekerja secara nonprosedural tanpa izin kerja sah dan paspor mereka ditahan majikan, membuat mereka takut melapor hingga akhirnya meminta bantuan KJRI.
- KJRI Johor Bahru berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia yang mengamankan empat terduga pelaku, serta memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi para korban bersama instansi terkait.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban berinisial YY melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya melalui layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026. Selain YY, dua WNI lain yang diduga menjadi korban adalah YA dan SH. Ketiganya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Johor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Pihak kepolisian kemudian mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan saat ini masih menjalankan proses penyelidikan.
1. Ketiga korban mengaku kerap mengalami kekerasan

Berdasarkan informasi yang diterima KJRI Johor Bahru, ketiga WNI tersebut diduga kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja di rumah majikan mereka. Salah satu peristiwa pemukulan disebut terjadi pada akhir 2025 hingga awal 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja mereka di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor.
Dalam keterangan resminya, KJRI Johor Bahru menyebut para korban sempat memilih bertahan di Malaysia karena masih ingin bekerja.
“Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor,” demikian keterangan KJRI Johor Bahru.
Ketiganya kemudian berpisah. YA berpindah ke Kuala Lumpur, sementara YY dan SH tetap berada di Johor.
2. Bekerja nonprosedural dan paspor masih dipegang majikan

Dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026), KJRI Johor Bahru mengungkapkan ketiga korban diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah.
Selain itu, paspor mereka masih berada dalam penguasaan pemberi kerja. Kondisi tersebut membuat para korban enggan melaporkan dugaan kekerasan yang dialami.
“Paspor mereka juga masih dipegang pemberi kerja (majikan). Hal ini membuat mereka takut untuk melaporkan kejadian kekerasan tersebut,” tulis KJRI Johor Bahru.
Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, YY akhirnya memutuskan menghubungi layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru untuk meminta bantuan. Laporan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi otoritas Indonesia untuk menelusuri dugaan tindak kekerasan yang dialami ketiga WNI tersebut.
3. Empat orang diamankan, korban dapat pendampingan hukum

Setelah menerima laporan, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan membuat pengaduan resmi. Berdasarkan informasi yang diterima perwakilan RI, pada 13 Juni 2026 pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Sementara itu, YY dan SH telah dijemput oleh KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru untuk mendapatkan perlindungan.
KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk menjemput YA yang berada di Kuala Lumpur agar memperoleh perlindungan dan pendampingan serupa.
“KJRI Johor Bahru juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian dan pendampingan penasihat hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung,” demikian keterangan KJRI Johor Bahru.
Penanganan kasus ini dilakukan secara terkoordinasi antara KJRI Johor Bahru, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan KBRI Kuala Lumpur guna memastikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi para korban berjalan optimal.


















