Jakarta, IDN Times - Kisruh program Makan Bergizi Gratis (MBG) semata-mata tidak hanya terkait keracunan massal yang jumlahnya semakin meningkat. Tetapi, sejak awal diluncurkan, program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu juga tak memiliki payung hukum.
Padahal, program MBG berjalan dengan anggaran fantastis mencapai Rp71 triliun pada 2025. Duit sebesar itu sebagian dicaplok dari anggaran pendidikan.
Pernyataan itu disampaikan oleh peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono. Ia mengatakan program MBG baru muncul dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. "Padahal, untuk melegalkan suatu program prioritas dan mencaplok anggaran lain, pemerintah seharusnya mengeluarkan Perpres lebih dulu sebagai landasan hukum," ujar Agus di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 23 September 2025 lalu.
Ia kemudian membandingkan program MBG dengan program prioritas penurunan stunting. Program tersebut bisa menyerap anggaran lintas kementerian seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan karena berpijak pada Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
"MBG ini harusnya juga begitu. Keluar aturannya dulu, baru programnya berjalan," katanya.
Benarkah program MBG belum memiliki payung hukum seperti yang disampaikan oleh TII?