Ilustrasi warga mencairkan BST Kemensos.(ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Diketahui, Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu per bulan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kementerian Sosial melalui akun Instagram resminya (@kemensosri) memastikan akan menyalurkan BST senilai Rp600 ribu pada Juli ini atau untuk periode dua bulan sebelumnya.
"BST yang sebelumnya berakhir di bulan April, akan disalurkan kembali untuk bulan Mei dan Juni sekaligus," tulis Kemensos dalam Instagramnya, seperti dikutip IDN Times, Kamis (8/7/2021).
Mengutip dari akun Instagram Kemensos, mekanisme penyaluran BST alias bansos tunai senilai Rp600 melalui Kantor Pos dan Himpunan Bank Negara atau Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa menyimak cara atau mekanisme pencairan BST berikut ini:
- Pastikan kalau kamu sudah mendapatkan surat pemberitahuan pencairan bantuan sosial tunai
- Setelah itu, kamu bisa segera datang ke kantor pos terdekat sesuai dengan domisili kamu
- Membawa dokumen pelengkap seperti KTP dan kartu keluarga (KK)
- Kamu sebagai penerima bantuan sosial tunai harus datang sendiri dan tidak dapat diwakilkan
- Setibanya di kantor pos, kamu diwajibkan mengambil nomor antrian. Begitu antrian kamu dipanggil, kamu bisa menyerahkan KTP dan KK kepada petugas di sana
- Jika KTP dan KK sesuai dengan data yang ada, maka kamu akan diberikan BST senilai Rp600 ribu
Di sisi lain, pencairan BST ini bisa juga dilakukan oleh petugas dengan mendatangi langsung tempat tinggal KPM. Hal ini terjadi jika KPM termasuk lansia, penderita penyakit berat, atau penyandang disabilitas yang tidak memungkinkan mereka untuk datang sendiri ke kantor pos.