Jakarta, IDN Times - Momen pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tinggal menunggu waktu. Presiden Joko "Jokowi" Widodo pun sudah bersiap untuk bekerja di IKN pada bulan ini.
Tetapi, kepindahan Jokowi ke IKN tidak diikuti pergerakan semua kementerian ke Kalimantan Timur. Setidaknya ada sekitar 30 lembaga yang dibolehkan tak langsung pindah ke IKN. Beberapa lembaga yang tak perlu langsung pindah ke IKN yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Padahal, di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN, sudah diatur tahapan pemindahan ASN kementerian di IKN. Di dalam regulasi tersebut, DPR, DPD, dan KPK termasuk lembaga yang harus dipindahkan di tahap pertama.
Lantas, mana yang benar?