Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali menegaskan bahwa dokumen nota dinas yang berisi arahan penolakan masuk warga negara Palestina ke Indonesia merupakan informasi palsu atau hoaks. Klarifikasi itu kembali disorot setelah isu lama tersebut ramai diperbincangkan di media sosial usai muncul kabar penolakan terhadap sejumlah delegasi Palestina.
Narasi yang kembali beredar berasal dari unggahan akun X @Bintu__baba yang mengunggah dokumen bernomor IMI.2-UM.01.01-5056 tertanggal 17 September 2025. Dokumen itu disebut memuat instruksi kepada seluruh Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk menolak seluruh warga Palestina masuk ke Indonesia, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Unggahan tersebut juga menyebut kebijakan itu merupakan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Menteri Luar Negeri. Bahkan, isu tersebut dikaitkan dengan dugaan penolakan terhadap delegasi Palestina, termasuk mantan Menteri Kesehatan Palestina, Dr. Basim Na’im.
