Kemenimipas Tindak 774 Pelanggaran Disiplin, 71 Pegawai ASN Dipecat

- Kemenimipas menindak 774 pelanggaran disiplin ASN sejak berdiri hingga April 2026, dengan 71 pegawai dipecat dan sanksi dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan berdasarkan PP No.94 Tahun 2021.
- Sebanyak 365 pegawai mengikuti pembinaan mental di Nusakambangan untuk memperkuat integritas, kedisiplinan, serta perubahan perilaku sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja aparatur.
- Kemenimipas mengoptimalkan sistem peringatan dini dan pengawasan internal melalui SPIP, manajemen risiko, serta kanal pengaduan publik guna mencegah pelanggaran dan menjaga transparansi lembaga.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menindak tegas 774 kasus pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) sejak awal lembaga ini dibentuk hingga 24 April 2026.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Yan Sultra I, menjelaskan penegakan disiplin dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan, sebagai upaya memperkuat integritas pegawai di lingkungan kementerian dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dari total 774 kasus yang ditindak, sebanyak 212 pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, 341 pegawai menerima hukuman disiplin sedang, dan 159 pegawai dikenai hukuman disiplin berat. Sedangkan, ada 62 kasus yang masih dalam proses penjatuhan hukuman.
“Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai harus dipertimbangkan secara cermat dan sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” ujar Yan Sultra di Aula Inspektorat Jenderal Gedung Kemenimipas, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
1. ASN Eselon IV hingga Kakanwil ikut terjaring

Yan Sultra menjelaskan, pelanggaran paling banyak dilakukan pegawai lini terdepan yang bertugas dalam pelayanan publik dan pengamanan. Sanksi disiplin juga dijatuhkan kepada pejabat struktural mulai dari Eselon IV hingga Kepala Kantor Wilayah.
Berdasarkan data demografi, pelanggaran paling banyak dilakukan pegawai berusia 30 hingga 40 tahun, dengan golongan II dan III. Sebanyak 71 pegawai diberhentikan tidak dengan hormat akibat pelanggaran berat.
Selain itu, beberapa kasus yang menjadi dasar pemecatan antara lain tidak masuk kerja tanpa keterangan, tindak pidana, hingga pelanggaran ketentuan perkawinan dan perzinahan.
"Penegakan disiplin dilakukan transparan, objektif, dan tidak tebang pilih," ujar Yan Sultra.
2. Ada 365 pegawai dibina di Nusakambangan

Selain penindakan, Kemenimipas melakukan langkah pembinaan terhadap pegawai. Salah satunya melalui program pembinaan mental terhadap 365 pegawai di Pulau Nusakambangan.
Yan mengatakan, program tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan, memperkuat integritas, memperbaiki kinerja, serta mendorong perubahan perilaku pegawai.
"Kemenimipas menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dan tidak ada perlindungan bagi pelanggar," kata dia.
3. Kemenimipas pastikan akan optimalkan early warning system

Di sisi lain, Kemenimipas juga mengedepankan langkah pencegahan pelanggaran melalui penguatan sumber daya manusia, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, profiling pegawai, hingga pembangunan zona integritas.
Kementerian juga mengoptimalkan peran Unit Kepatuhan Internal serta menerapkan early warning system melalui pemantauan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), perilaku kerja, dan gaya hidup pegawai.
Kemenimipas turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan melalui sejumlah kanal pengaduan, di antaranya SP4N-Lapor, layanan PANTAU IMIPAS, serta Whistle Blowing System (WBS).
“Kemenimipas berkomitmen untuk terus berbenah, memperkuat sistem, dan memastikan bahwa setiap aparatur bekerja dengan penuh tanggung jawab, profesional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat," tutur dia.


















