Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno sebut belum ada permintaan resmi Gibran dimakzulkan. (IDN Times/Amir Faisol)
Sebagai informasi, pemberhentian Wapres RI diatur dalam UUD 1945 pasal 7A. Pasal ini mengatur tentang mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Pemberhentian pun tidak dapat dilakukan secara sepihqk. Terdapat sejumlah mekanisme yang berlaku sebagaimana diatur di dalam konstitusi. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menggelar sidang menyikapi usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan alasan tertentu.
Secara resmi berikut mekanisme pemberhentian jabatan presiden dan/atau wapres:
1. DPR mengajukan usulan pemberhentian kepada MPR
2. MPR menyelenggarakan sidang untuk mempertimbangkan usulan DPR
3. Jika MPR menyetujui, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan, belum ada permintaan resmi terkait pemakzulan terhadap Wapres RI Gibran Rakabumingraka ke MPR. Namun, pimpinan akan membahas bila usulan tersebut masuk MPR.
"Belum, sampai saat ini masih belum [menerima permintaan pemakzulan Gibran], dan kalaupun ada pasti akan dibahas di rapat pimpinan MPR," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Eddy mengatakan, MPR RI masih berpegang pada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait posisi Gibran.
Dia menegaskan, MPR telah secara resmi melantik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming setelah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditapkan oleh KPU RI yang kemudian dilaksanakan oleh MPR dalam bentuk pelantikan daripada Presiden dan Wakil Presiden," kata dia.
"Kita berpegang pada konstitusi saja hasil pemilu sudah disahkan oleh KPU dan kita sudah sepakatin semua dan sudah dilantik," sambungnya.