Jawab Desakan Pemakzulan Gibran, MPR: Kita Berpegang ke Konstitusi

- Belum ada permintaan resmi pemakzulan Gibran Rakabuming Raka ke MPR
- MPR masih berpegang pada hasil keputusan KPU terkait posisi Gibran sebagai Wakil Presiden
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan, belum ada permintaan resmi terkait pemakzulan terhadap Wapres RI Gibran Rakabuming Raka ke MPR. Namun, pimpinan akan membahas bila usulan tersebut masuk MPR.
"Belum, sampai saat ini masih belum (menerima permintaan pemakzulan Gibran), dan kalau pun ada pasti akan dibahas di rapat pimpinan MPR," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/4/2025).
1. MPR berpegangan pada konstitusi

Hanya saja, Eddy mengatakan, MPR RI masih berpegang pada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait posisi Gibran. Ia mengatakan, MPR telah secara resmi melantik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming setelah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditapkan oleh KPU RI yang kemudian dilaksanakan oleh MPR dalam bentuk pelantikan daripada Presiden dan Wakil Presiden," kata dia.
"Kita berpegang pada konstitusi saja hasil pemilu sudah disahkan oleh KPU dan kita sudah sepakatin semua dan sudah dilantik," sambungnya.
2. Hasil keputusan MK dan KPU jadi landasan MPR

Eddy mengatakan, perlu kajian mendalam dari para pakar hukum tata negara terkait apakah pemakzulan terhadap Gibran dapat dilakukan. Dia menegaskan, MPR masih tetap berlandaskan terhadap konstitusi bahwa Prabowo-Giran merupakan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia secara sah.
"Kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai saat ini itu merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi," kata dia.
3. Prabowo hormati usulan Forum Purnawirawan TNI

Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengetahui dan merespons usulan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI. Respons tersebut disampaikan ke publik oleh Wiranto, penasihat khusus Presiden bidang politik dan keamanan.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI menyampaikan delapan tuntutan terkait kondisi negara saat ini. Surat pernyataan itu ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Salah satu poin dalam usulan tersebut adalah mendorong penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui MPR. Hal ini didasarkan pada anggapan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinilai melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Tak lama setelah surat pernyataan Forum Purnawirawan TNI dirilis, Wiranto langsung melapor ke Presiden. Ia menegaskan, Prabowo menghormati pandangan dan aspirasi yang disampaikan.
"Memang saran itu disampaikan oleh Forum para Purnawirawan TNI—para jenderal, para kolonel—ditandatangani dan disampaikan secara terbuka, betul kan? Nah, tentu Presiden menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu," kata Wiranto di Istana, Kamis (24/4).
"Karena kita tahu, beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu memiliki sikap moral yang sama," imbuhnya.