Respons Menhan soal Desakan Purnawirawan TNI Memakzulkan Gibran

- Pemerintah Prabowo tetap solid dan tidak terpengaruh dengan desakan ratusan purnawirawan TNI.
- Para purnawirawan khawatir Gibran Rakabuming Raka akan menggantikan Prabowo sebagai presiden, karena pengalaman kepemimpinannya yang minim.
- Pakar hukum tata negara menyatakan bahwa pemakzulan wakil presiden harus melalui proses di DPR.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamoeddin, ikut angkat bicara soal desakan ratusan purnawirawan, agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.
Ia mengatakan pemerintah mendengar seluruh masukan dari purnawirawan tersebut. Dalam pernyataan tertulis itu, terdapat 103 purnawirawan jenderal, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal, dan 91 purnawirawan kolonel yang ikut teken.
"Kami menghormati apa yang menjadi pemikiran dari para sesepuh," ujar Sjafrie di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Sjafrie mengatakan usulan yang disampaikan ratusan purnawirawan TNI itu harus dikaji lebih dulu oleh pemerintah. "Kan mana yang produktif, mana yang mungkin (diwujudkan), belum bisa kami adakan pembahasan lebih lanjut," tutur dia.
Sjafrie menyebut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap solid dan tidak terpengaruh dengan adanya desakan dari ratusan purnawirawan TNI itu. Kabinet Merah Putih Prabowo tetap kompak di tengah adanya desakan untuk memakzulkan RI-2.
"Soliditas pemerintah itu kan sudah terlihat bagaimana rakyat bersatu. (Bagi) rakyat yang penting itu urusan pangan, papan, dan sandang," katanya.
Apa yang mendorong para purnawirawan TNI mengeluarkan pernyataan seruan tersebut?
1. Para purnawirawan TNI khawatir Gibran akan gantikan Prabowo jadi RI-1

Sementara, mantan Gubernur Jakarta, Letjen (Purn) Sutiyoso menduga para purnawirawan TNI khawatir Gibran bakal menggantikan Prabowo menjadi presiden, seandainya di tengah jalan terjadi sesuatu.
Pengalaman Gibran sebagai pemimpin dinilai masih minim. Sebagaimana diketahui, ia sempat menjadi pengusaha lalu banting setir menjabat Wali Kota Solo selama dua tahun.
"Dari Kota Solo, tiba-tiba grafiknya langsung naik ke tingkat nasional. Aku bisa menebak apa yang ada di pikiran para purnawirawan itu. Sebagai sesama warga besar TNI, tentu saya dan purnawirawan mendoakan 08 (Prabowo) selamat, sehat hingga 2029. Syukur-syukur kalau bisa maju satu periode lagi," ujar Sutiyoso seperti dikutip dari YouTube, Rabu (30/4/2025).
"Tapi, kan kita gak tahu kehendak Allah akan bagaimana. Andai kata, amit-amit ternyata jadi, 08 (Prabowo) berhalangan tetap, siapa jadi presiden? Ya otomatis wakil presiden. Itu sesuai konstitusi kita," imbuhnya.
Dengan modal pengalaman kepemimpinan yang minim, Sutiyoso dan ratusan purnawirawan TNI, ragu Gibran bisa memimpin Indonesia. "Apa cukup dengan pengalaman itu, bisa menangani negara yang sangat kompleks ini?" tanyanya.
Ia pun memberikan perumpamaan sebuah mobil yang harus dikemudikan agar bisa berjalan. Seandainya mobil itu tidak juga bisa beroperasi, maka yang terjadi selanjutnya, kata Sutiyoso, kemudi tersebut akan diambil alih orang lain.
"Dikendalikan orang ini kan lebih gawat lagi. Karena orang ini kan punya interest (kepentingan). Bukan bangsa dan negara interest dia. Inilah yang dikhawatirkan," kata pria yang akrab disapa Bang Yos itu.
2. Usulan pemakzulan wapres harus disampaikan lewat DPR

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan purnawirawan jenderal TNI seharusnya juga mengusulkan pemberhentian wakil presiden berkuasa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, berdasarkan ketentuan di dalam UUD 1945, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR.
"Jadi, purnawirawan TNI mestinya tidak hanya menyampaikan ke presiden saja, tetapi juga menyampaikan tuntutan itu (pemakzulan Gibran) ke DPR, agar DPR menindaklanjuti dalam bentuk usulan DPR," ujar Feri seperti dikutip dari akun YouTubenya, Senin, 28 April 2025.
DPR kemudian harus menyampaikan usulan pemberhentian wakil presiden yang sedang berkuasa itu dalam forum sidang paripurna. Minimal 2/3 dari total anggota DPR yang sedang menjabat.
"2/3 anggota DPR itu harus menyatakan setuju dengan ide impeachment wakil presiden," tutur Feri.
Artinya, dari 580 anggota DPR periode 2024-2029, sidang paripurna itu minimal dihadiri 386 individu. Dari 387 anggota DPR yang hadir, maka 258 anggota parlemen harus menyatakan persetujuan pemakzulan lewat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di sisi lain, mayoritas anggota parlemen merupakan koalisi dari kubu pemerintah, sehingga sulit untuk mewujudkan usulan memberhentikan wakil presiden berkuasa.
3. Isi lengkap pernyataan forum purnawirawan TNI

Berikut isi lengkap pernyataan forum purnawirawan TNI yang ditujukan ke Presiden Prabowo:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN (Proyek Strategis Nasional) PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.