Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Diketahui, KPU Jakarta telah melakukan penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara untuk tiga paslon Pilkada Jakarta 2024. Setelah KPU Jakarta melakukan penghitungan suara, paslon diberikan hak untuk menggugat hasil perselisihan pilkada ke MK.
Sejak pleno penghitungan rekapitulasi suara, paslon punya batas waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan. Adapun pleno rekapitulasi oleh KPU digelar pada Minggu (8/12/2024), kemudian paslon diberikan waktu mengajukan gugatan maksimal Rabu (11/12/2024).
“Sesuai Pasal 157 Ayat 5 UU Pilkada, peserta pemilihan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari kerja sejak ditetapkan dan diumumkan hasil pemilihan Gubernur dan wakil gubernur oleh KPU,” kata Komisioner KPU Jakarta Divisi Teknis, Dody Wijaya.
Namun, hingga batas akhir waktu pengajuan gugatan ke MK, paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono maupun paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak mengajukan gugatan hasil penghitungan suara ke MK. Dengan demikian, KPU tinggal mengesahkan dan menetapkan pemenang Pilgub Jakarta 2024.
Meski begitu, KPU Jakarta tak bisa langsung menetapkan Pramono - Rano sebagai kandidat terpilih di Pilkada Jakarta 2024. Ia mengatakan, KPU Jakarta akan menunggu terlebih pengumuman BRPK.
Dalam Peraturan MK nomor 4 Tahun 2024 disebutkan, BRPK MK disampaikan pada 19-20 Desember 2024 atau 6-7 Januari 2025.
”KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menunggu informasi lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi terkait penyampaian BRPK kepada KPU,” ujar dia.